Minggu, 10 Februari 2019

7 AMAL JARIYAH

Amal jariyah adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah meninggal dunia. Amalan tersebut terus menghasilkan pahala yang terus mengalir kepadanya.
Kalau kita perhatikan ada beberapa hadits yang menyebutkan hal ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.” (HR. Muslim, no. 1631)

Yang dimaksud dalam hadits adalah tiga amalan yang tidak terputus pahalanya:
  1. Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah.
  2. Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
  3. Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

“Sesungguhnya yang didapati oleh orang yang beriman dari amalan dan kebaikan yang ia lakukan setelah ia mati adalah:
  1. Ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan.
  2. Anak shalih yang ia tinggalkan.
  3. Mushaf Al-Qur’an yang ia wariskan.
  4. Masjid yang ia bangun.
  5. Rumah bagi ibnu sabil (musafir yang terputus perjalanan) yang ia bangun
  6. Sungai yang ia alirkan.
  7. Sedekah yang ia keluarkan dari harta ketika ia sehat dan hidup.
Semua itu akan dikaitkan dengannya setelah ia mati.” (HR. Ibnu Majah, no. 242; Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Al-Mundziri. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Imam Suyuthi rahimahullah menyebutkan dalam bait syairnya:
إِذَا مَاتَ اِبْن آدَم لَيْسَ يَجْرِي        عَلَيْهِ مِنْ فِعَال غَيْر عَشْر
عُلُوم بَثَّهَا وَدُعَاء نَجْل              وَغَرْس النَّخْل وَالصَّدَقَات تَجْرِي
وِرَاثَة مُصْحَف وَرِبَاط ثَغْر        وَحَفْر الْبِئْر أَوْ إِجْرَاء نَهَر
وَبَيْت لِلْغَرِيبِ بَنَاهُ يَأْوِي          إِلَيْهِ أَوْ بَنَاهُ مَحَلّ ذِكْر
وَتَعْلِيم لِقُرْآنٍ كَرِيم                فَخُذْهَا مِنْ أَحَادِيث بِحَصْرٍ

“Jika manusia itu meninggal dunia, maka kebaikan dari perbuatan orang lain itu berhenti kecuali sepuluh perkara:
  1. Ilmu yang ia sebarkan
  2. Do’a dari anak (keturunannya)
  3. Menanam kurma
  4. Sedekah jariyah
  5. Mewariskan mushaf (Al-Qur’an)
  6. Menjaga di perbatasan
  7. Menggali sumur atau mengalirkan sungai
  8. Membangun rumah untuk orang asing (musafir)
  9. Membangun majelis dzikir
  10. Mengajarkan Al-Qur’an Al-Karim
Ambillah dari hadits yang telah diringkas.”

Penjelasan lengkap dari 7 amal jariyah di atas, insya Allah akan hadir dalam postingan berikutnya.

Apa Saja yang Digolongkan Amal Jariyah?


Istilah “amal jariyah” mungkin hanya dapat dijumpai di Indonesia, mengigat dalam bahasa induknya (Bahasa Arab), susunan kata ini tidak lazim bahkan dapat dikatakan tidak tepat penggunaannya. Oleh karena itu, untuk menyamakan pemahaman kita dalam menanggapi pertanyaan yang anda sampaikan, kami menggunakan istilah shadaqah jariyah/ sedekah jariyah dengan arti sedekah (berderma) yang masih mengalir pahalanya kepada si pelaku meskipun ia telah tiada.


Beberapa waktu yang lalu kami pernah membahas permasalahan seputar sede
kah jariyah dengan mengutip sebuah sabda Nabi yang cukup populer, yakni hadis yang menjelaskan bahwasannya diantara amal yang tidak terputus (pahalanya) meskipun si pelaku telah meninggal dunia adalah sedekah jariyah. Hadis Rasulullah saw ini selain diriwayatkan oleh imam Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan tidak menutup kemungkinan para perawi hadis yang lain.
Kebanyakan para ulama menjelaskan bahwa sedekah jariyah yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah waqaf, namun Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri (w.1353 H) dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi (syarh sunan at-Tirmidzi), mengatakan bahwa arti dari hadis tentang sedekah jariyah tidak hanya berlaku pada wakaf semata. Hal itu berlaku pada tiap aktifitas yang masih berkelanjutan manfaatnya.
قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ
Pendapat ini tentunya tidak mengherankan mengingat sebagian ulama sebelumnya telah ada yang berpikiran demikian seperti pendapat Ibnu al-‘Arabi sebagaimana dikutip dalam kitab Dalil al-Falihin syarh Riyadh as-Shalihin karya Muhammad Ali bin Muhammad bin ‘Allan bin Ibrahim al-Bakri (W 1057 H):
قال ابن العربي: من سعة كرم الله تعالى أن يثيب على ما بعد الحياة كما يثيب على ذلك في الحياة وذلك في ستة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولد صالح يدعو له، أو غرس، أو زرع، أو الرباط
Artinya; Ibnu al-‘Arabi berkata: “Sebagaian dari luasnya kedermawanan Allah swt adalah bahwa Dia akan memberi pahala kepada orang yang telah meninggal sebagaimana pemberian yang diberikan kepadanya ketika masih hidup. Hal itu berlaku dalam enam hal: sedekah jariyah, ilmu yang masih dimanfaatkan oleh orang lain, anak shaleh yang bersedia mendo’akannya, menanam pohon (mengadakan penghijauan), menanam benih di ladang/kebun, serta menyediakan tempat untuk kaum dhuafa’.”

Saudara penanya yang kami hormati.
Dengan penjelasan dari beberapa ulama tersebut dapat kita fahami bahwa medan atau cakupan sedekah jariyah dapat diperluas ke berbagai bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan masih membuka peluang yang sangat besar untuk bersedekah. Mendirikan, membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit, panti asuhan untuk anak yatim dan anak-anak terlantar serta hal-hal lain yang masih membutuhkan uluran tangan dari kaum dermawan, kesemuanya itu dapat dimasukkan dalam kategori sedekah jariyah. Jadi cakupan sedekah jariyah sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan tentunya tidak hanya berlaku pada waqaf untuk sarana peribadatan (masjid) saja.
Umat Islam perlu mengembangkan dan memerapkan arti sedekah jariyah dalam lingkup yang lebih luas. Jika ini yang terjadi maka cita-cita untuk mewujudkan ‘Izz al-Islam wa al-Muslimin (kemuliaan Islam dan pemeluknya) sebagaimana harapan Nabi kita akan terwujud.
Mudah-mudahan penjelasan ini dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kepekaan kita terhadap masalah-masalah keagamaan, sosial dan pendidikan di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga keterbelakangan yang selama ini melekat kepada bangsa kita akan segera terkikis. Amin… (Maftukhan)

Hadiah Pahala Jariyah Untuk Si Mayit



Diantara hadiah pahala untuk si mayit ada beberapa macam berikut ini akan kami sampaikan beberapa hal hadiah pahala jariyah untuk si mayit.
1.    Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit di kala masih hidup.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10]
2.    Sedekah atas nama si mayit
Sedekah untuk mayit akan sangat bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12]

3.    Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,
خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.
Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛ فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ
Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.
Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaiikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.
Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.
Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah[13]