Diantara hadiah pahala untuk si mayit ada beberapa macam berikut
ini akan kami sampaikan beberapa hal hadiah pahala jariyah untuk si mayit.
1. Bekas-bekas amalan sholih (seperti
ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit di
kala masih hidup.
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ
وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari
tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak
sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10]
2. Sedekah atas nama si mayit
Sedekah
untuk mayit akan sangat bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum
muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ
وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ
وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ
صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya
Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad
pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu
tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu
untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan
pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu
bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12]
3. Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al
Qur’an untuk Si Mayit
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al
Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan
pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati,
ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”
Beliau rahimahullah menjawab:
Sebaik-baik
ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menyampaikan dalam khutbahnya,
خَيْرُ الْكَلَامِ كَلَامُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ
مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah
sesat.”
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
خَيْرُ الْقُرُونِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi
setelah mereka.”
Ibnu
Mas’ud mengatakan,
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ ؛
فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ أُولَئِكَ أَصْحَابُ
مُحَمَّدٍ
“Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka
ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih
hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat
Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
Jika
kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf
di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para
sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan
ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik
amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya.
Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang
telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal
ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama
salaf mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila
seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya,
guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang
disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat
mustajab lainnya.
Terdapat
hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk
menunaiikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal
sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang
puasa si mayit.
Oleh
karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang
terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum
muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam
Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan
pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut
mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang
disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.
Oleh
karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka
melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan
pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada
orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf
adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh
karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena
mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan
Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah–[13]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar